Facebookers communitas
SEBRANG [ SELAGAI LINGGA, LAMPUNG TENGAH, LAMPUNG, SUMATRA]
creat of argir ( AREK GIRI )
Ada teduh dalam tatapan matamu ada cinta yang tulus untuk ku ada kasih yang terdalam dalam bathin mu dalam renta menahan sakit mu kau dekap aku dalam bahasa kasih yang tak pernah kumengerti kau kecup aku dengan bahasa cinta sucimu engkau melindungiku saat aku tak berdaya engkau curahkan tetesan kasih laksana embun yang mendinginkan daun dikala fajar menyengat halus lembut belaian tangan mu memberikan kekuatan untuk ku melewati jalan semu di hidup ku keluh kesah suara parau yang kudengar dalam doamu meminta dari yang khaliq sejuta kebaikan untuk diriku dalam derita yang kau tahan, dalam sakit yang kau simpan jelas tergambar duka yang mendalam kau emban dalam pundak deritamu kau simpan dari kami putra putrimu didalam tatapan syahdu dan sendu kau masih diam dan kelu kau meminta untuk beristirahat dalam kesendirianmu mencoba untuk menjauh, karena satu, kau tak mau membagikan duka mu tubuh mu semakin tak berdaya, menahan sakit yang amat menyiksa namun bening tatapan matamu masih memancarkan cinta yang terdalam yang kau punya kau bawa sejuta cinta dan kasih mu, dalam fajar pagi yang hangat melepaskan berjuta-juta beban dalam tubuh mu dalam larikan nafas akhirmu, kau hempaskan sejuta nestafa yang selama ini mengandoli tubuh mu meminta setitik cinta dari tuhan mu untuk jalan kembali pulang

Selasa, 15 Mei 2012

Pengertian BUMN


Pengertian BUMN

Pengertian BUMN – Badan Usaha Milik Negara (BUMN) merupakan badan usaha yang dimiliki oleh negara. BUMN didirikan negara, dalam hal ini pemerintah, untuk mengelola aset (kekayaan) negara yang menguasai hajat hidup orang banyak. Misalnya bumi, air, dan kekayaan yang terkandung di dalam bumi dikelola negara untuk kepentingan rakyat banyak. Jadi, BUMN dapat di artikan sebagai badan usaha yang modalnya dikuasai oleh negara. Dengan demikian, sebagian besar saham/asetnya dimiliki negara. Dalam pelaksanaannya, BUMN dikelola berdasarkan kebijakan departemen terkait sesuai bidang yang menjadi hajat negara. Misalnya listrik, gas, dan telekomunikasi. BUMN ini didirikan berdasarkan pasal 33 atau (2) UUD 1945.




Pasal 33 ayat (2) berbunyi, “Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara”. Pasal tersebut dapat dijelaskan bahwa negara berhak mengelola kegiatan produksi yang menguasai hajat hidup orang banyak. Pengelolaannya memiliki tujuan untuk pemerataan kesejahteraan masyarakat. Akhirnya, masyarakat bisa menikmati barang dan jasa yang menunjang kehidupannya.
Keterlibatan pemerintah dalam kegiatan ekonomi nasional tetap diperlukan. Oleh karena itu, pemerintah harus mendukung keberadaan BUMN, terutama yang berkaitan dengan kepentingan publik (umum). BUMN yang berorientasi pada keuntungan, kepemilikannya dapat dialihkan secara bertahap ke swasta, terutama melalui pasar modal. Akhirnya, BUMN dapat berubah menjadi perusahaan terbuka (Tbk.). Telah diuraikan sebelumnya bahwa BUMN merupakan badan usaha yang seluruh atau sebagian modalnya dikuasai oleh negara.
Nah, berdasarkan hal tersebut, BUMN memiliki ciri-ciri sebagai berikut.
- Pemerintah berwenang menetapkan kebijakan badan usaha.
- Pemerintah sebagai pemegang modal terbesar dalam badan usaha.
- Pengawasan operasional usaha dilakukan oleh operator negara yang berwenang.
- BUMN bertugas memberikan pelayanan publik selain untuk mencari keuntungan.
- BUMN berperan sebagai perintis kegiatan-kegiatan usaha di masyarakat.
Selama ini kita mengenal berbagai BUMN yang bergerak di bidang-bidang ekonomi penting dan menyangkut hajat hidup orang banyak. Pasti kamu telah mengetahui tentang PLN, Pertamina, BRI, maupun Telkom, bukan? Mungkin hanya sedikit yang dapat kami sampaikan. Terimakasih atas kunjungan anda, semoga dapat bermanfaat untuk semuanya, Amin.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar