Facebookers communitas
SEBRANG [ SELAGAI LINGGA, LAMPUNG TENGAH, LAMPUNG, SUMATRA]
creat of argir ( AREK GIRI )
Ada teduh dalam tatapan matamu ada cinta yang tulus untuk ku ada kasih yang terdalam dalam bathin mu dalam renta menahan sakit mu kau dekap aku dalam bahasa kasih yang tak pernah kumengerti kau kecup aku dengan bahasa cinta sucimu engkau melindungiku saat aku tak berdaya engkau curahkan tetesan kasih laksana embun yang mendinginkan daun dikala fajar menyengat halus lembut belaian tangan mu memberikan kekuatan untuk ku melewati jalan semu di hidup ku keluh kesah suara parau yang kudengar dalam doamu meminta dari yang khaliq sejuta kebaikan untuk diriku dalam derita yang kau tahan, dalam sakit yang kau simpan jelas tergambar duka yang mendalam kau emban dalam pundak deritamu kau simpan dari kami putra putrimu didalam tatapan syahdu dan sendu kau masih diam dan kelu kau meminta untuk beristirahat dalam kesendirianmu mencoba untuk menjauh, karena satu, kau tak mau membagikan duka mu tubuh mu semakin tak berdaya, menahan sakit yang amat menyiksa namun bening tatapan matamu masih memancarkan cinta yang terdalam yang kau punya kau bawa sejuta cinta dan kasih mu, dalam fajar pagi yang hangat melepaskan berjuta-juta beban dalam tubuh mu dalam larikan nafas akhirmu, kau hempaskan sejuta nestafa yang selama ini mengandoli tubuh mu meminta setitik cinta dari tuhan mu untuk jalan kembali pulang

Sabtu, 31 Maret 2012

keringanan dalam islam

Makna Kaedah المَشَقَّةُ berarti kepayahan, kesulitan dan kerepotan. التَّيْسِيْرَ artinya adalah kemudahan dan keringanan. Dari sini maka secara bahasa kaedah ini mempunyai pengertian bahwa sebuah kesulitan akan menjadi sebab datangnya kemudahan dan keringanan. Adapun secara istilah para ulama’, maka kaedah ini berarti : Hukum-hukum syar’i yang dalam prakteknya menimbulkan kesulitan dan kepayahan serta kerumitan bagi seorang mukallaf (orang yang diberi beban syar’i) maka syariat islam meringankanya agar bisa dilakukan dengan mudah dan ringan. (Lihat Al Wajiz Fi Idlohi Qowa’id Fiqh Kulliyah oleh DR. Muhammad Shidqi al Burnuhal : 218) Dalil Kaedah Banyak sekali dalil-dalil yang menunjukkan pada kaedah ini, yang bisa kita ringkaskan menjadi sebagai berikut : Dalil Al Qur’an Al Karim Alloh berfirman : يُرِيدُ اللهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلاَ يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ “Alloh menginginkan bagi kalian kemudahan dan tidak mengiginkan bagi kalian kesulitan.” (QS. Al Baqoroh : 185) Alloh berfirman : لاَ يُكَلِّفُ اللهُ نَفْسًا إِلاَّ وُسْعَهَا “Alloh tidak membebani seorang jiwa kecuali sesuai kemampuannya.” (QS. Al Baqoroh : 286) Alloh juga berfirman : رَبَّنَا وَلاَ تَحْمِلْ عَلَيْنَآإِصْرًا كَمَا حَمَلْتَهُ عَلَى الَّذِينَ مِن قَبْلِنَا رَبَّنَا وَلاَ تُحَمِّلْنَا مَالاَطَاقَةَ لَنَا بِهِ “Ya Tuhan kami, janganlah Engkau bebankan kepada kami beban yang berat sebagaimana Engkau bebankan kepada orang-orang yang sebelum kami, Ya Tuhan kami, janganlah Engkau pikulkan kepada kami apa yang tak sanggup kami memikulnya.” (QS. Al Baqoroh : 286) Alloh Ta’ala berfirman : يُرِيدُ اللهُ أَنْ يُخَفِّفَ عَنكُمْ “Alloh menginginkan untuk meringankan atas kalian.” (QS. An Nisa’ : 28) Firman Alloh : مَايُرِيدُ اللهُ لِيَجْعَلَ عَلَيْكُم مِّنْ حَرَجٍ “Alloh tidak hendak menyulitkan kalian.” (QS. Al Ma’idah : 6) Alloh berfirman : وَمَاجَعَلَ عَلَيْكُمْ فِي الدِّينِ مِنْ حَرَجٍ “Dan Alloh sekali-kali tidak menjadikan untuk kamu dalam agama suatu kesempitan.” (QS. Al Hajj : 78) Dalil as Sunnah : Hadits Abu Umamah عَنْ أَبِي أُمَامَةَ قَالَ قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنِّي لَمْ أُبْعَثْ بِالْيَهُودِيَّةِ وَلَا بِالنَّصْرَانِيَّةِ وَلَكِنِّي بُعِثْتُ بِالْحَنِيفِيَّةِ السَّمْحَةِ Dari Abu Umamah berkata : Rosululloh bersabda : “Saya tidak diutus dengan membawa agama Yahudi dan Nashroni namun saya diutus membawa agama yang lurus lagi mudah.” (HR. Ahmad 5/266 (21788) Hadits Abu Huroiroh : عَنْ أَبِيْ هُرَيْرَةَ قَالَ قَامَ أَعْرَابِيٌّ فَبَالَ فِي الْمَسْجِدِ فَتَنَاوَلَهُ النَّاسُ فَقَالَ لَهُمُ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ دَعُوهُ وَهَرِيقُوا عَلَى بَوْلِهِ سَجْلًا مِنْ مَاءٍ أَوْ ذَنُوبًا مِنْ مَاءٍ فَإِنَّمَا بُعِثْتُمْ مُيَسِّرِينَ وَلَمْ تُبْعَثُوا مُعَسِّرِينَ Dari Abu Huroiroh berkata : “Ada seorang Arab Badui yang kencing dimasjid, lalu para sahabat memarahinya, maka Rosululloh bersabda : “Biarkan dia, tuangkan saja pada kencingnya air satu timba, sesunguhnya kalian diutus untuk membawa kemudahan dan bukan diutus untuk menyulitkan.” (HR. Bukhori 220, Muslim) Hadits Aisyah : عَنْ عَائِشَةَ رَضِي اللَّه عَنْهَا أَنَّهَا قَالَتْ مَا خُيِّرَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَيْنَ أَمْرَيْنِ إِلَّا أَخَذَ أَيْسَرَهُمَا مَا لَمْ يَكُنْ إِثْمًا فَإِنْ كَانَ إِثْمًا كَانَ أَبْعَدَ النَّاسِ مِنْهُ Dari Aisyah berkata : “Tidaklah Rosululloh diberi pilihan untuk memilih antara dua perkara kecuali beliau akan memilih yang paling mudah, selagi hal itu bukan perbuatan dosa. Namun jika itu perbuatan dosa maka Rosululloh adalah orang yang paling jauh darinya” (HR. Bukhori 3560 Muslim 2327) Semua ayat dan hadits ini memberikan sebuah faedah bahwa agama islam tidak datang untuk membawa kesulitan akan tetapi datang dengan membawa kemudahan. Syaikh Abdur Rohman As Sa’di berkata : “Seluruh syariat islam ini lurus dan mudah, Lurus dalam masalah tauhid yang dibangun atas dasar beribadah hanya kepada Alloh saja yang tiada sekutu bagiNya, serta mudah dalam hal hukum dan amal perbuatan. Lihatlah !!! sholat lima waktu yang wajib dikerjakan dalam satu hari satu malam tidaklah mengambil waktu kecuali hanya sedikit sekali, begitu pula zakat, itu hanya sebagian kecil dari seluruh harta dan itupun harta yang berkembang bukan harta yang tidak berkembang, serta setiap tahun hanya wajib sekali. Begitu juga dengan puasa cuma satu bulan dalam satu tahun. Adapun masalah haji, maka itu hanya wajib sekali seumur hidup bagi yang mampu melaksanakanya. Adapun kewajiban-kewajiban lainnya, maka hanyalah dilakukan kalau ada sebabnya, semuanya amatlah mudah. Alloh juga mensyariatkan banyak sebab yang bisa membantu seseorang agar giat dalam menjalankan semua ibadah tersebut.” (Al Qowa’id wal Ushul Jami’ah oleh Syaikh As Sa’di hal : 20) Kalau engkau cermati maka engkau akan mengetahui bahwa tidak ada yang berat dan membawa masyaqoh dalam syariat islam, sebagaimana firman Alloh diatas, namun perlu diketahui bahwa sesuatu yang berat dalam syariat itu ada tiga macam : Macam-macam masyaqqoh : -Masyaqqoh yang diluar kemapuan manusia Maka ini tidak mungkin terdapat dalam syariat islam. Misalkan : berpuasa sepuluh hari berturut turut siang dan malam, berjalan diatas air, terbang tanpa alat dan lainnya. Ini semua tidak mungin disyariatkan oleh Alloh dan Rosul Nya. -Masyaqqoh yang biasa. Masyaqqoh model ini mesti ada dalam semua beban syari, karena semua perintah dan larangan pasti akan membawa sedikit beban pada jiwa yang diberi beban tersebut. Maka masyaqqoh model ini terdapat dalam syariat islam dan bukan yang dimaksud dengan ayat dan hadits diatas. Misal : Puasa sehari dari terbit fajar sampai terbenam matahari, ini pasti ada masyaqohnya akan tetapi dalam kadar yang wajar. Sholat shubuh, ini juga ada sedikit masyaqqoh, karena harus bangun dan berwudlu disaat mungkin masih ngantuk atau udara dingin. Namun semua ini masyaqoh dalam batas yang wajar Begitu juga mengeluarkan zakat dari sebagian harta dan lainnya. -Masyaqqoh yang sangat amat berat meskipun sebenarnya mampu dilakukan oleh manusia. Masyaqqoh yang ini juga tidak terdapat dalam syariat islam, karena keutaman Alloh yang diberikan kepada hamba Nya. Misalnya : Sholat lima puluh kali sehari semalam, seandainya Alloh memerintahkannya kepada manusia maka hal ini bisa dilakukan oleh mereka, namun dengan sebuah masyaqqoh yang sangat berat sekali. Oleh karena itu Alloh tidak mensyariatkan hal ini pada ummat islam. Namun jika masyaqqoh yang terdapat dalam syariat islam yang sebenarnya adalah masyaqoh yang wajar, namun suatu ketika menjadi sulit dan berat karena ada sebab tertentu maka Alloh memberikan keringanan dan keluasan kepada hambaNya. Misalkan puasa pada siang hari bulan Romadhon yang asalnya adalah sebuah masyaqqoh yang ringan, namun saat sakit atau safar akan menjadi berat, maka dari itu Alloh memberikan keringanan kepada mereka untuk tidak berpuasa saat itu dan wajib menggantinya pada saat lain, sebagaimana firman Nya : وَمَنْ كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ “Dan barang siapa yang sakit atau dalam perjalanan (lalu dia berbuka), maka wajiblah baginya berpuasa sebanyak hari-hari yang ditinggalkannya itu pada hari-hari yang lain.” (QS. Al Baqoroh : 185) Begitu pula harus difahami, bahwa jika Alloh dan Rosul Nya mensyariatkan sesuatu yang kelihatannya sangat berat, maka harus difahami dengan dua kemungkinan : Kita harus meyakini bahwa dibalik syariat yang berat tersebut ada hikmah dan tujuan yang jauh lebih besar. Misalnya : Syariat jihad berperang dijalan Alloh melawan orang kafir. Syariat ini kelihatan berat karena harus mengorbankan harta benda, keluarga bahkan jiwa. Mungkin dengan jihad ini seorang wanita kehilangan suaminya dan seorang anak kehilangan ayahnya. Namun dibalik itu semua ada hikmah berharga yaitu meninggikan kalimat Alloh dimuka bumi dan Alloh menyediakan pahala yang sangat besar bagi para mujahid fisabilillah. Kalau tidak demikian, maka harus kita sadari bahwa apa yang dianggap berat itu sebenarnya bukan sebuah keberatan, namun karena jiwa manusia yang kotorlah yang menganggap itu berat. Bukankah kalau seseorang sedang sakit maka makanan yang sebenarnya tidak keras pun terasa keras, bukanlah kalau sedang sakit makanan yang sebenarnya manis pun terasa pahit. Sadarilah !!! Sebab-sebab keringanan Kalau kita cermati tentang sebab-sebab yang menjadikan seseorang mendapatkan keringanan syar’i adalah : 1. Safar Safar adalah sepotong adzab, karena banyak kesulitan dan kerepotan saat dalam sebuah perjalanan jauh, oleh karena itu Alloh memberikan beberapa keringanan dalam menjalankan sebuah syariat saat safar. Diantaranya adalah mengqoshor dan menjama’ sholat, boleh tidak berpuasa pada bulan Romadhon namun harus mengganti pada bulan lainnya, bolehnya mengusap sepatu tiga hari tiga malam sedangkan kalau tidak safar hanya boleh sehari semalam, boleh tidak berjamaah juga tidak sholat jum’at dan lainnya. 2. Sakit Keringanan yang didapatkan karena sakit misalnya bolehnya bertayamum sebagai ganti dari berwudlu, boleh tidak berpuasa pada bulan Romadhon namun menggantinya pada bulan lain, bolehnya sholat dengan duduk atau berbaring dan lainnya. 3. Dipaksa Contoh keringanan karena sebab dipaksa adalah bolehnya mengucapkan kalimat kufur dengan syarat hatinya masih teguh diatas keimanan, sebagaiman kisah Ammar bin Yasir yang dipaksa kufur dengan siksaaan yang sangat berat, maka beliau mengucapkan kalimat kufur namun hatinya tetap teguh diatas keimanannya. Sebagaimana firman Alloh Ta’ala : مَن كَفَرَ بِاللهِ مِن بَعْدِ إِيمَانِهِ إِلاَّ مَنْ أُكْرِهَ وَقَلْبُهُ مُطْمَئِنٌّ بِاْلإِيمَانِ وَلَكِن مَّن شَرَحَ بِالْكُفْرِ صَدْرًا فَعَلَيْهِمْ غَضَبٌ مِّنَ اللهِ وَلَهُمْ عَذَابٌ عَظِيمُُ “Barangsiapa yang kafir kepada Alloh sesudah dia beriman (dia mendapat kemurkaan Alloh), kecuali orang yang dipaksa kafir padahal hatinya tetap tenang dalam beriman (dia tidak berdosa), akan tetapi orang yang melapangkan dadanya untuk kekafiran, maka kemurkaan Alloh menimpanya dan baginya azab yang besar (QS. An Nahl : 106) 4. Lupa Orang yang lupa makan dan minum siang hari bulan Romadhon tidak batal puasanya, juga tidak berdosa orang yang lupa tidak sholat sampai keluar waktunya, hanya saja kalau dia ingat maka wajib melaksanakannya saat itu juga. Sebagaimana sabda Rosululloh : عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ قَالَ قَالَ نَبِيُّ اللَّهِ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ نَسِيَ صَلَاةً أَوْ نَامَ عَنْهَا فَكَفَّارَتُهَا أَنْ يُصَلِّيَهَا إِذَا ذَكَرَهَا “Dari Anas berkata : Rosululloh bersabda : “Barang siapa yang lupa sholat atau ketiduran belum mengerjakannya, maka kaffarohnya adalah mengerjakannya saat dia ingat.” (HR. Bukhori 597, Muslim 684) 5. Bodoh Terkadang bodoh adalah sebuah sebab seseorang mendapatkan keringanan, misalnya orang yang baru masuk islam dan belum mengetahui bahwa khomer itu hukumnya haram, lalu dia meminumnya maka tidak ada dosa atasnya dan tidak ada hukuman akhirat. 6. Sulit menghindarinya Dalam keadaan-keadaan tertentu, manusia sulit sekali menghindari sesuatu yang pada dasarnya adalah tidak boleh, maka hal itu bisa diberi keringanan karena kesulitan tersebut. Misalnya : Tidak dinajiskanya kucing karena binatang ini sangat sering bergaul dengan manusia, keluar masuk rumah dan lainnya, maka seandainya dinajiskan maka akan sangat memberatkan. Oleh Karena itu tatkala Rosululloh ditanya tentang najisnya kucing beliau menjawab : إِنَّهَا لَيْسَتْ بِنَجَسٍ إِنَّهَا مِنَ الطَّوَّافِينَ عَلَيْكُمْ وَالطَّوَّافَاتِ “Sesungguhnya dia tidak najis, karena dia binatang yang selalu keliling pada kalian.” (Shohih HR. Abu Dawud : 75, Nasa’i 1/55, Tirmidzi : 92, Ibnu Majah 367) 7. Kekurangan Ada beberapa kekurangan yang terdapat pada seseorang, baik kekurangan dalam fisik, akal ataupun lainnya, maka semua kekurangan tersebut bisa menjadi sebab mendapatkan keringanan. Misalnya orang yang kurang fisiknya maka tidak wajib jihad, contohnya orang yang buta atau pincang yang parah. Adapun kekurangan umur atau belum baligh dan kurang akal, maka orang yang belum baligh dan kurang waras tidak diberi kewajiban syar’i. Macam-macam keringanan Kalau kita cermati beberapa misal diatas, maka akan dapat kita simpulkan bahwa keringanan yang diberikan oleh Alloh dan Rosul Nya meliputi beberapa macam : - Digugurkan kewajiban Misalnya orang yang haidl dan nifas tidak boleh sholat dan tidak wajib mengqodlo’ - Dikurangi dari aslinya Misalnya sholat dhuhur yang asalnya empat rokaat, namun bagi musafir hanya dikerjakan dengan dua rokaat - Diganti dengan yang lain Semacam mengganti wudlu dan mandi junub dengan bertayammum saja kalau terdapat sebab yang membolehkan tayammum - Memajukan dari waktu yang sebenarnya Misalnya orang boleh untuk mengerjakan waktu ashar diwaktu dhuhur, karena sedang bepergian atau sedang ada keperluan yang mendesak. Juga bolehnya membayar zakat fithri maupun zakat mal sebelum waktu wajibnya. - Mengakhirkan dari waktu yang sebenarnya Misalnya bolehnya mengerjakan shoat dhuhur di waktu ashar serta waktu maghrib di waktu isya’ saat sedang safar atau ada sebuah keperluan yang mendesak - Saat terpaksa yang haram jadi boleh Orang yang sangat kelaparan, maka dia boleh memakan bangkai bahkan terkadang jadi wajib memakan bangkai tersebut kalau seandainya tidak memakanya akan mengakibatkannya meninggal dunia. - Merubah Seperti perubahan tatacara sholat saat berada dikancah medan pertempuran, yang disebut dengan sholat khouf. (Lihat Al Wajiz hal : 227-229) Penerapan kaedah Banyak sekali cabang-cabang fiqh yang tercakup dalam kaedah ini, saya sebut beberapa diantaranya : Pada dasarnya bangkai adalah haram, namun kalau seseorang dalam keadaan terpaksa maka diperbolehkan baginya makan bangkai tersebut bahkan mungkin menjadi wajib Aruransi konvensional itu hukumnya haram, karena banyak mengandung unsur kedholiman, riba serta lainnya. Namun pada zaman sekarang ini sistem asuransi ini hampir ada disemua sektor kehidupan, misalnya kalau masuk terminal harus membayar peron yang disitu mesti ada sebagian uangnya untuk PT Asuransi dan lainnya, maka diperbolehkan membayar uang peron tersebut meskipun mengandung unsur asuransi karena akan sangat sulit sekali menghindarinya. Kalau sulit mendapatkan sesuatu dengan cara yang meyakinkan, maka diperbolehkan menggunakan dhon (persangkaan) yang kuat meskpun tidak sampai yakin. Dan ini banyak kita dapatkan dalam fiqh islami. Misalkan Orang yang tidak mengetahui arah kibat lalu sudah berusaha mencarinya namun tidak mendapatkanya, maka dia bisa menggunakan berbagai macam qorinah untuk menguatkan arah kiblat lalu sholat mengarah kesana meskipun dia sendiri belum yakin bahwa itulah arah kiblat. Pada dasanya tidak boleh menjual barang yang tidak diketahui bendanya secara langsung, namun karena banyak keperluan akan hal ini, maka diperbolehkan jual beli pesanan, dengan cara pembeli barang bayar kontan duluan, namun barangnya akan di terima belakangan dengan menyebutkan kretria tertentu, begitu juga diperbolehkannya jual beli biji-bijian yang masih dalam tanah serta menjual buah yang masih dalam pohonnya karena keperluan yang mendesak akan hal itu. Pada dasanya benda najis harus dihilangkan bendanya, namun karena kesulitan maka diperbolehkan untuk mensucikan benda najis yang menempel di sandal dan pakaian wanita yang dipakai berjalan pada jalanan yang najis, hanya sekedar dipakai berjalan dijalan setelahnya yang suci.